Minggu, 01 November 2009

Kabinet dan Lumpur Lapindo

Banyak media telah memberitakannya. Sejak tiga tahun yang lalu, 29 Mei 2009 awal lumpur panas itu menyembur. Banyak yang sesuai fakta, banyak pula yang ditutupi dengan berbagai macam kepentingan. Kenyataannya lumpur Lapindo sampai saat ini terus menyembur dari tanah kelahiran saya, Sidoarjo. Barangkali sudah sedikit basi dijadikan berita dengan banyaknya persoalan dan bencana yang melanda negeri ini. Banyak kenyataan yang tidak terungkap dari bencana ini. Seolah tabu untuk ditelisik lebih jauh. Bahwa kenyataannya kekuasaan mampu menutup apa yang seharusnya dibuka. Tidak dipungkiri bahwa ada yang menganggap bencana ini sekaligus membawa berkah. Tapi teramat banyak kisah pilu yang terjadi. Sesungguhnya saya pun tak ingin berbagi kepiluan itu. Terlalu miris mengingat kejadian dan segenap dampak yang timbul akibat lumpur itu. Hanya do'a dan semangat dari sahabat, semoga menumbuhkan gairah untuk mewujudkan masyarakat korban lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur mampu mengembalikan hidup mereka yang lebih baik.

Tulisan di bawah ini merupakan ulasan Firdaus Cahyadi, KNOWLEDGE SHARING OFFICER FOR SUSTAINABLE DEVELOPMENT, ONEWORLD-INDONESIA yang saya ambil dari http://epaper.korantempo.com/, dengan tanpa merubah isi dan judul aslinya, Kabinet dan Lumpur Lapindo.

Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono telah resmi dilantik menjadi pemimpin negeri ini untuk lima tahun ke depan. Banyak harapan dari masyarakat yang dibebankan ke pundak SBY-Boediono. Salah satu harapan itu tentunya adalah penyelesaian persoalan lumpur Lapindo secara lebih adil. Sudah tiga tahun lebih semburan lumpur Lapindo muncul di Porong, Sidoarjo. Pemerintah telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus pidana Lapindo, dan disusul munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Namun, kedua kebijakan itu justru menjauhkan dari model penyelesaian secara adil dalam kasus lumpur Lapindo.

Bagaimana tidak, dengan keluarnya kedua kebijakan itu, tanggung jawab penanganan lumpur justru lebih banyak dibebankan kepada pemerintah. Adapun pihak Lapindo hanya diserahi tanggung jawab menyelesaikan jual-beli aset sesuai dengan peta wilayah yang terkena dampak pada 22 Maret 2007.

Dalam Perpres No. 40/2009 itu, persoalan ganti rugi pun secara legal kembali direduksi menjadi persoalan jual-beli aset. Kerugian warga karena menghirup udara beracun dan menggunakan air tercemar sejak muncul semburan lumpur Lapindo tiga tahun yang lalu tetap tidak pernah dianggap penting oleh pemerintah. Padahal warga Porong adalah warga negara Indonesia yang sah. Mereka pantas mendapat perlindungan dari negara. Pertanyaan berikutnya tentu saja adalah, apakah kisah pilu korban Lapindo selama tiga tahun lebih itu kini mampu membuka mata hati pemegang kebijakan di pemerintah SBY jilid II kali ini. Apakah penderitaan warga Porong akan kembali dilanjutkan dalam lima tahun mendatang oleh pemerintah Presiden SBY? Pertanyaan itu pantas diajukan karena saat ini mulai muncul keraguan masyarakat terhadap pasangan SBY-Boediono dalam menyelesaikan kasus Lapindo. Menurut hasil survei LP3ES yang dipublikasikan di Jakarta (20 Oktober), 52 persen publik tidak yakin pasangan SBY-Boediono mampu menyelesaikan kasus lumpur Lapindo.

Namun, di tengah kegelapan selalu terpancar seberkas sinar dari sebuah lilin kecil, tak terkecuali dalam kasus lumpur Lapindo ini.

Ada secercah harapan Presiden SBY untuk dapat menyelesaikan kasus Lapindo secara lebih adil dalam masa jabatan 2009-2014 mendatang. Pasalnya, dalam debat calon presiden pada pemilu presiden yang lalu, SBY telah berjanji untuk meninjau ulang model penyelesaian kasus Lapindo selama ini.

Setidaknya ada dua hal yang perlu ditinjau ulang agar kasus Lapindo dapat diselesaikan secara lebih adil. Pertama, pemerintah harus terlebih dulu berani meninjau ulang keyakinannya bahwa semburan lumpur Lapindo disebabkan oleh bencana alam. Secara ilmiah, keyakinan bahwa lumpur Lapindo merupakan akibat bencana alam sebenarnya juga telah ditentang oleh mayoritas pakar geologi dan pertambangan internasional. Bahkan dokumen rahasia PT Medco yang dipublikasikan oleh website Aljazeera juga dengan jelas mengungkapkan bahwa semburan lumpur di Sidoarjo berkaitan dengan aktivitas pengeboran.

Peninjauan terhadap keyakinan bahwa semburan lumpur di Sidoarjo adalah bencana alam itu menjadi penting karena dari keyakinan tersebut telah lahir beberapa regulasi yang justru membebaskan secara perlahan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus itu. Padahal bebasnya korporasi yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus semburan lumpur di Sidoarjo merupakan preseden buruk bagi pengelolaan industri tambang di Indonesia. Konsekuensi peninjauan ulang keyakinan tentang penyebab semburan lumpur adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk juga mencabut SP3 kasus pidana Lapindo. Kedua, pemerintah harus meninjau ulang berbagai regulasi yang mereduksi persoalan ganti rugi bagi korban lumpur menjadi sekadar persoalan jual-beli aset korban lumpur.

Negara harus memasukkan persoalan kesehatan, pendidikan, dan rusaknya lingkungan hidup ke dalam skema ganti rugi. Jika kedua hal tersebut tidak ditinjau ulang, apa pun model penyelesaian kasus Lapindo dipastikan tidak akan bisa memenuhi rasa keadilan korban lumpur, bahkan akan menjadi preseden buruk bagi penyelesaian kecelakaan industri ke depannya. Bila itu terjadi, sudah dapat dipastikan pula bahwa pemerintah SBY jilid II ini akan kembali melanjutkan penderitaan korban lumpur Lapindo dalam lima tahun ke depan.


17 Jejak Yang Tertinggal:

sibaho way mengatakan...

di negara ini memang banyak fakta (baca: kebenaran) yang ditutup-tutupi.

apakah SBY masih ingat janjinya? putar kembali rekaman debat itu...

becce_lawo mengatakan...

semangat mas yan
kebenaran akan menang selalu menang selama kita memperjuangkannya...

ellysuryani mengatakan...

Yah, semoga SBY ingat janjinya pada debat capres tersebut.

Vicky mengatakan...

Makanya saya nggak merestui banget tuh orang buat jadi pejabat negara, coz dia kaya-raya tapi badannya berlumuran lumpur semua..

none mengatakan...

itu foto apa? fotonya lumpur lapindo itu ya? kok jadinya luas banget.

Unknown mengatakan...

pagi mas..

aku beneran prihatin n pgn bgt bantu korban tersebut..cuma ya gimana ya..?

justru pemerintah yang banyak duit n borjuis g ada trun tgn. malah minta gaji dinaikkan n mobil mewah lagi, huff (red : para menteri dengan mobil dinas seharga 1,2 m....)

ateh75 mengatakan...

Lumpur lapindo bencana terpanjang dalam sejarah ,dan ..ntah kapan berakhir.Semoga Sby tidak ingkar dengan janjinya dalam debat itu...

Rosi aja mengatakan...

hem, yah kita tunggu saja bagaimana binar harapan yg sempat disiratkan sm Pak SBY. Kita tunggu real actionnya. Go green pokoknya !!! hehe maaf ga nyambung

reni mengatakan...

Semoga saja segera ada langkah nyata dari pemerintah dalam penyelesaian kasus lumpur lapindo.

Sohra Rusdi mengatakan...

semoga kebenaran akan segera menang dan kebathilan akan kalah semua kepura-puraan akan terungkap

Freya mengatakan...

kapan yak itu selesainya? emang bikin pusing aja tuh

yanti tukang kerupuk mengatakan...

ah, blogwalking sebentar, menyempatkan diri menyapa teman-temans semua. bagaimanakah kesehatan anda semua? mudah-mudahan sehat selalu ya.Salam.yanti

yans'dalamjeda' mengatakan...

Secarik tulisan di awal Nopember ini sebagai setitik harapan atas berlarut-larutnya bentuk penyelesaian terhadap bencana lumpur Lapindo. Karena menurut analisa beberapa teman, termasuk tulisan di atas, adanya Perpres 40 tahun 2009 perubahan kedua atas perpres 14 tahun 2007 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 23 september 2009

berkaitan penanganan wilayah terdampak ada 3 kategori;
1. peta terdampak 22 maret 2007 di bayar lapindo...
2. peta diluar wilayah terdampak meliputi desa besuki, pajarakan ,kedungcangkring (perpres 48 /2008) dibayar oleh APBN
3. Peta diluar wilayah terdampak meliputi siring barat(4 RT),jatirejo (2RT) dan mindi (3 RT) ....DIKOSONGKAN selama 2 tahun dg diberikan 1. uang kontrak ( 2 tahun) 2. tunjangan hidup (6 bulan) 3.biaya evakuasi.

Terimakasih atas sharing sahabat.

Rumah Ide dan Cerita mengatakan...

Saya kok malah pesimis bahwa kabinet sekarang mampu menyelesaikan kasus lapindo. Lihat aja susunan mentrinya. Siapa membawa kepentingan apa.
Btw turut perihatin atas bencana yang menimpa kampungmu.

Miawruu mengatakan...

dari penelitian, katanya diperkirakan lumpur lapindo akan terus menyembur sampai lima tahun kedepan. Wah, bisa tenggelam ama lumpur neh

Admin mengatakan...

wuihhhhh...
Banyakin Doa biar pada Sadar,
Terus inget ama Derita Rakyat.

nyphneed???? mengatakan...

Model penanganan gantirugi(jual beli)dg DP 20% ternyata berakibat negatif bagi warga korban lumpur, berharap sisa pembayaran 80% justru tidak membuat mereka semangat untuk bekerja dan memperbaiki hidup. Apalagi janji pelunasan tidak ditepati. Ganti rugi semacam itu membentuk mental yang buruk terhadap para korban.

Posting Komentar

Akhirnya tiba di Ruang Rehat
Ruang bersama untuk saling memberi nafas, dan setiap kata adalah nafas Ruang Jeda